Gerak Cepat Polda Bali Amankan 3 Pelaku Kekerasan Seksual WNA
DENPASAR - Saat Konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali, jumat 27/3/2026.
Pada kesempatan tersebut Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menyampaikan gerak cepat Polda Bali berhasil mengugkap dan mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga WNA perempuan yang sedang berlibur di Bali.
Korban masing-masing dua WNA asal Cina dan satu Australia dengan 3 TKP yang berbeda, diantaranya :
#Kasus pertama terjadi pada senin 23 maret di wilayah ungasan kuta selatan, serta di kawasan Pantai Berawa kuta utara badung, Korban merupakan WNA asal China berinisial RF perempuan 23 tahun. Saat itu, korban baru pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk, Korban tidak mengingat pasti apakah memesan ojek online atau menyetop pengemudi ojek, namun korban mengingat dibawa ke suatu tempat dan mengalami pelecehan seksual (hubungan badan).
"Saat ini Kasus sudah ditangani Ditreskrimum Polda Bali dengan pelaku an. SAM laki-laki 24 tahun diamankan di hari yang sama berdasarkan laporan korban, serta sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP, ungkapnya”
#Sehari kemudian Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang kedua dengan korban inisial KN perempuan 21 tahun korban merupakan WNA asal Australia yang terjadi pada Selasa 24 maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di salah satu tempat hiburan malam.
Dan pelaku an. AMB (29) merupakan petugas keamanan tempat korban menginap di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.
Pelecehan terjadi saat korban KN kembali ke hotel karena menyadari ada barang yang tertinggal di tempat hiburan. Dan korban meminta pelaku mendampingi untuk mengambil barang tersebut.
Namun dalam perjalanan pelaku mengajak korban ke tempat bersantai. Saat situasi sepi dan korban berada di kamar mandi, pelaku melakukan pelecehan seksual.
"Saat itu subuh dan situasi sepi, pada kesempatan itu timbullah niat pelaku an. AMG (scurity) untuk melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban, ungkap Direskrimum.
Berdasarkan laporan korban Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Barat. Dan saat ini pelaku sudah ditangani Satreskrim Polresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar KBP Gede Adhi.
#Sedangkan kasus ketiga ditangani Polres Badung dengan korban pelecehan seksual seorang WNA asal China yang melaporkan kejadian serupa pada Rabu 25 maret maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.
"Korban datang dari tempat hiburan malam, saat tiba di hotel tempat menginap kuncinya tidak ditemukan, korban lalu menemui front dest tempat menginapnya dan Pelaku merupakan karyawan hotel mengantar korban ke depan kamar, namun pintu tidak bisa dibuka, pelaku kemudian mengajak korban ke ruang front desk dengan alasan mengambil kunci cadangan, korban sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar, namun pelaku memaksa hingga sebelum sampai di front desk, pelaku menarik dan membekap korban ke ruangan kosong.
"Kemudian diduga terjadi pelecehan seksual oleh pelaku ruang kosong hotel di daerah Canggu, kuta utara Badung. Pelaku an. KYP dan diamankan petugas berdasarkan laporan korban dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Badung," ungakp Direskrium.
KBP Gede Adhi menjelaskan dari hasil penyidikan ketiga pelaku melakukan aksinya saat korban datang dari hiburan malam saat subuh dan ketiga pelaku bukan residivis karena baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda.
Untuk kasus pertama yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus kedua yang ditangani Polresta Denpasar, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022.
Sementara kasus ketiga yang ditangani Polres Badung, pelaku terancam Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. ***

Tidak ada komentar: